KPK tetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat 9 Januari 2026 hari ini. Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini dan terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu. KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen. Namun, dalam perjalanannya, untuk kuota tambahan aturan itu tidak dilakukan Kementerian Agama dan ditetapkan menjadi 50 persen Haji reguler dan 50 % Haji Khusus. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *