OJK terbitkan izin usaha aset digital dan kripto PT Fortuna Integritas Mandiri.

OJK resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri. Bursa kripto kedua di Indonesia ini akan beroperasi dengan jenama International Crypto Exchange atau ICEX. Dengan terbitnya izin ini, OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha. ICEX sebagai anak usaha PT Indokripto Koin Semesta akan menjadi pesaing PT Central Financial X atau CFX yang sebelumnya menjadi satu-satunya bursa kripto di Indonesia. OJK memandang struktur pasar dengan lebih dari satu bursa sebagai kebijakan yang bersifat pro-growth dan pro-competition. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *