Dirjen Pajak jelaskan E-wallet belum masuk kriteria objek pelaporan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan saldo dompet digital atau e-wallet tidak masuk cakupan data yang dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. E-wallet saat ini dinilai belum memenuhi kriteria sebagai objek pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global yang diatur oleh peraturan menkeu dan berlaku efektif tahun 2026 ini lantaran batas atas saldo uang elektronik yang ditetapkan Bank Indonesia masih jauh dibawah ambang batas wajib lapor yang dipersyaratkan dalam beleid tersebut. BI membatasi saldo maksimum uang elektronik sebesar 20 juta rupiah.Batas saldo minimal rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan domestik adalah 1 miliar rupiah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *