Brand mobil listrik yang saat ini memanfaatkan insentif impor diminta mulai produksi di Indonesia tahun depan. Bahkan, mereka diminta memenuhi kewajiban dengan tingkat komponen dalam negeri TKDN minimal 40 persen mulai 2026. Produsen yang memanfaatkan insentif itu adalah BYD, VinFast, Geely, X-peng, Aion, Citroen, Maxus, VW, dan GWM Ora. Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai besaran nilai TKDN yang tadinya 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen. Insentif impor mobil listrik akan berakhir 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, mereka yang memanfaatkan insentif wajib memproduksi mobil dengan komposisi 1 banding 1. Artinya harus memproduksi mobil sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Selain itu produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN wajib 40 persen pada 2022 sampai 2026. ( tbu )




