Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai 44,55 triliun rupiah.

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha. Rinciannya, dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE 34,5 triliun, pajak atas aset kripto 1,8 triliun, pajak fintech 4,2 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah 3,9 triliun. Khusus PPN PMSE, sampai November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Ada tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global dan OpenAI. Bersamaan dengan itu, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Amazon Services Europe. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *