Komisi Yudisial menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Tiga majelis hakim yang diadili yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Dalam sidang pleno yang digelar Senin 8 desember lalu itu, ketiga hakim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar mereka disanksi etik berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan. Belum ada tanggapan atau keterangan dari ketiga hakim terkait sanksi etik tersebut sementara penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bersyukur atas putusan pleno tersebut. ( tbu )




