OJK terbitkan aturan penyelenggaraan Buy Now Pay Later

OJK menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan Buy Now Pay Later untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Aturan ini menetapkan penyelenggaraan Paylater hanya dapat dilakukan Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan Paylater mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan bank. Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Paylater dapat dilakukan konvensional maupun syariah. Paylater juga dibatasi antara lain untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *