Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026. Penetapan itu berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Adapun angkanya mencapai 3 koma 2 juta rupiah, atau naik 210 ribu atau sekitar 7,04%, dari tahun ini. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi UMSP sektor pariwisata di Bali pada 2026 juga mengalami peningkatan yang sama sebesar 7% atau menjadi 3 koma 26 juta rupiah. Koster mengapresiasi penetapan UMP 2026 dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 24 Desember 2025. Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dapat semakin ditingkatkan. ( tbu )



