Bursa Efek Indonesia mengumumkan akan mulai menerapkan non-cancellation period pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai senin pekan depan 15 Desember 2025. Setelah ketentuan ini berlaku, pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah maupun dibatalkan dalam periode tertentu. Namun, investor tetap dapat memasukkan order jual atau beli baru. Antara 2 sampai 7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend. Penerapan non-cancellation period dilakukan untuk menjaga perdagangan agar berjalan teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pembentukan harga yang lebih optimal. Penerapan serupa juga telah digunakan oleh sejumlah bursa di kawasan, seperti Singapore Exchange, Hong Kong Stock Exchange dan Shanghai Stock Exchange. ( tbu )



