Organisasi Angkutan Darat, Organda, menyoroti Pembatasan operasional truk sumbu tiga selama 11 hari pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan itu, dinilai berpotensi menghambat arus logistik nasional. Padahal, sektor transportasi dan logistik memegang peranan penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tercatat, Melalui SKB tahun 2025, pemerintah membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan. Ketua Divisi Angkutan Barang DPP Organda sekaligus Ketua DPW Organda Khusus Tanjung Perak, Kody Lamahayu Freddy, menilai kebijakan itu akan mengganggu kelancaran logistik. Organda mempertanyakan bagaimana biaya logistik dapat ditekan jika kebijakan pemerintah justru menghambat pergerakan truk, serta menilai aturan tersebut bertolak belakang dengan upaya meningkatkan daya saing. ( ben )



