OJK rilis aturan baru melalui Surat Edaran OJK 25 tahun 2025

Otoritas Jasa Keuangan merilis aturan baru mengenai mekanisme penjatahan efek dalam penawaran umum perdana atau IPO, melalui Surat Edaran OJK 25 tahun 2025.  Regulasi yang ditetapkan tanggal 17 November 2025 ini, menggantikan Surat Edaran OJK tahun 2020, guna memberikan ruang lebih besar bagi investor ritel di pasar modal. Dalam ketentuan terbaru tersebut, OJK menetapkan tiga perubahan utama. Pertama, porsi penjatahan terpusat untuk investor ritel dinaikkan dari sebelumnya 33 menjadi 50 persen. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan meningkatnya tren kelebihan permintaan atau oversubscription dalam dua tahun terakhir, sehingga investor individu memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh alokasi pada IPO dengan minat tinggi. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *