Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia APBI menegaskan penerapan Undang-undang tentang Cipta Kerja tidak sedikitpun mengurangi setoran pajak batu bara ke negara seperti yang diungkap menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya Menkeu menyatakan, UU Ciptaker hanya menguntungkan pengusaha batu bara sebab mengatur mekanisme restitusi pajak. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan beleid itu memang mengategorikan batu bara menjadi barang kena pajak, sehingga penambang bisa mengajukan restitusi PPN ekspor batu bara. Namun dia menegaskan restitusi merupakan hak, bukan merupakan kebijakan yang mengurangi penerimaan negara. Disisi lain, industri batu bara sudah memberikan kontribusi yang cukup banyak untuk penerimaan negara. Antara lain melalui pungutan royalti minerba, pembayaran PPh badan, pajak dan pungutan lainnya, serta kontribusi terhadap lingkungan dan sosial. ( tbu )



