BPK, rilis temuan potensi kerugian negara impor komoditas besi dan baja

Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, merilis temuan terkait dengan potensi kerugian negara dalam impor komoditas besi dan baja yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Dalam temuan tersebut, BPK menilai adanya penerbitan dua persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya yang tidak berdasar pada Pertimbangan Teknis atau Pertek Kementerian Perindustrian. Menurut BPK hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah kode Harmonized System atau HS  pada dokumen impor yang lebih banyak dari jumlah Kode HS pada Pertek kemenperin. Penelusuran BPK menunjukan, realisasi impor yang tidak didukung Pertek jumlahnya sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar 894,94 miliar rupiah. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *