Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, GPEI, meminta pembatasan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, saat libur Natal dan Tahun Baru tidak diberlakukan terlalu lama. Menurut Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno, larangan angkutan barang berpotensi besar mengganggu ketepatan waktu pengiriman pesanan ekspor ke mancanegara. GPEI menjelaskan, keterlambatan pengiriman bisa terjadi lantaran eksportir harus menyesuaikan kembali jadwal kapal laut yang mengangkut barang ke luar negeri. Jika barang tertahan di pelabuhan, eksportir juga harus menanggung biaya demurrage. Untuk itu, GPEI mengusulkan agar pembatasan truk sumbu tiga tidak diberlakukan lebih dari tujuh hari kalender. Mengingat, potensi kerugian yang ditanggung eksportir akibat pelarangan tersebut juga akan berdampak terhadap perekonomian nasional. ( ben )




