PT Rukun Mitra Sejati resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Sementara oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang berlaku 45 hari. Dalam daftar piutang sementara, terungkap sejumlah kreditur memiliki tagihan dengan total piutang 4,2 triliun rupiah. Diantaranya terdapat sejumlah bank dan beberapa fintech. Salah satu yang terbesar yakni Bank DKI yang memiliki piutang 447,57 miliar. Selain itu, Bank Amar Indonesia, Bank Hibank Indonesia, Bank KB Bukopin Syariah, Bank of India Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan BTN. Kemudian terdapat Asuransi Tri Pakarta dan Fintech Koin Works. Selain itu, Unicharm Trading Indonesia juga punya piutang ke PT RMS 219,5 miliar. PT Rukun Mitra Sejati adalah perusahaan Distributor FMCG untuk Nestlé, Unilever, Unicharm, serta Perfetti Van Melle. ( tbu )




