Satgas Penertiban hutan denda 71 perusahaan sawit

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengenakan denda 38,9 triliun rupiah ke 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025. Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung mengatakan angka itu terdiri dari denda administratif sebesar 9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit dan 29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.  Satgas telah menagih denda kepada 49 perusahaan sawit. Dari angka tersebut, 33 hadir; 13 menunggu jadwal tagih; dan 3 belum hadir. Penagihan lainnya menyasar pada 22 perusahaan tambang. Adapun, 13 perusahaan hadir; satu perusahaan sudah membayar 500 miliar dari 2,09 triliun; tiga menerima dan siap bayar; delapan meminta waktu dan satu keberatan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *