Operasional tiga perusahaan di hulu daerah aliran sungai atau DAS Batang Toru dan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatra Utara masih dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH sejak 6 Desember 2025. Kebijakan ini diambil karena dugaan kontribusi aktivitas usaha mulai dari PLTA, industri kehutanan, pertambangan hingga perkebunan. ( tbu )




