Direktur utama emiten baja, PT Green Power Group, yakni An Shaohong dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok. Selain menjabat sebagai direktur utama, An Shaohong juga menjabat posisi tinggi di dua emiten lain, yaitu sebagai Komisaris Utama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera dan PT Bangun Karya Perkasa Jaya. Deportasi An Shaohong disebut-sebut melanggar izin tinggal dan masuk dalam daftar pencarian orang di Tiongkok. Direktur Bangun Karya Perkasa Jaya Brigitta Notoatmodjo mengatakan, perusahaan tidak mengetahui terkait perkara yang dihadapi oleh An Shaohong. Pihaknya juga tidak terlibat dengan kasus dan perkara yang sedang dihadapi baik yang ada di Negara Indonesia maupun di Tiongkok. Bangun Karya Perkasa Jaya juga menegaskan peristiwa dan perkara yang dihadapi An Shaohong tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, kinerja, maupun agenda bisnis perusahaan. ( tbu )




