Dirjen Pajak larang cuti tahunan pegawainya bulan Desember 2025

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melarang pengajuan cuti tahunan seluruh pegawai selama Desember 2025, sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak negara sepanjang tahun ini. Instruksi itu tertuang dalam Nota Dinas yang telah ditandatangani pada 2 Desember. Instruksi ditujukan untuk seluruh pegawai pajak di Indonesia. Nota tersebut mengecualikan permohonan pengajuan cuti yang dikhususkan hanya untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari. Nota tersebut juga turut menginstruksikan kepada seluruh unit pimpinan dalam memaksimalkan dan mempertimbangkan capaian kinerja jika ada pegawai yang mengajukan cuti. Kementerian Keuangan melaporkan capaian penerimaan pajak pemerintah yang hingga akhir Oktober tahun ini baru mencapai 70,3% dari target APBN. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *