Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Kalista Nusa Armada terkait lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan gugatan diajukan karena ada cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat Kementerian Sekretariat Negara. ( tbu )




