DJP Kementerian Keuangan melaporkan, setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2025 sudah senilai 43,75 triliun rupiah. Nilai penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital itu tumbuh sekitar 45,97% dibandingkan dengan catatan pada Oktober 2024 yang masih sebesar 29,97 triliun rupiah. Realisasi itu menegaskan ekonomi digital menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.( tbu )




