Pengadilan Tipikor tidak terima keberatan Paramount Land

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022. Dalam permohonan itu, Paramount Land keberatan dengan penyitaan ruko senilai 30,23 miliar yang dilakukan Kejaksaan Agung atas nama terdakwa beneficial owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron. Dengan demikian, ruko senilai 30,23 miliar rupiah itu tetap dirampas oleh negara. Keberatan tidak dapat diterima lantaran diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, Tamron dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu Tamron dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan di tingkat kasasi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *