Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengusulkan penetapan indeks alfa dalam Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 diterapkan selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor. Mengingat, Kebijakan yang adaptif diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga. Tercatat, indeks alfa merupakan ukuran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi. ( ben )




