Kementerian Komdigi siapkan aturan baru pelanggan seluler di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyiapkan aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di Indonesia. Nantinya registrasi akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Aturan itu akan berbeda dari proses registrasi sebelumnya yang menggunakan NIK dan KK. Cara sebelumnya dinilai banyak disalahgunakan untuk berbagai tindakan kejahatan, seperti menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam dan penipuan. Sehingga Komdigi merasa perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan. Dengan begitu memastikan validitas data pelanggan dilakukan secara aman, efektif, dan efisien. Sementara penyelenggara jasa telekomunikasi juga disebut harus menerapkan Know Your Customer dengan biometrik. Namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik belum diatur dalam aturan tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *