Sah! Pemerintah resmi mengatur kewenangan bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan mengelola tambang mineral dan batubara dengan luas wilayah hingga puluhan ribu hekta, tergantung dengan komoditas. Adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/ 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 39 Tahun 2025. ( tbu )




