Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus akses secara ilegal terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International yang berbasis di London Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian 6,67 miliar rupiah. Penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat 15 September 2025. HS telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017 dan memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli. Sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. ( tbu )




