Otoritas Jasa Keuangan memiliki ketentuan baru yang mengatur masalah rekening dormant, atau rekening nasabah yang tidak aktif lagi lantaran tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. OJK menjelaskan, beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK 24 Tahun 2025 itu, bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant, untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen. Dalam aturan terbaru tersebut, OJK mengklasifikasikan jenis rekening dalam tiga kategori, mencakup rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Sebagai parameter, OJK menentukan keaktifan rekening melalui beberapa factor, antara lain, adanya aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui saluran digital. Sementara perbankan di wajibkan untuk memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan terhadap rekening dormant, serta pengendalian internal. ( ben )




