Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi cabut gugatan keberataan penyitaan aset

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim Selasa kemarin 28 oktober 2025. Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini, namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan. Sebelumnya, aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut. Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain itu Harvey juga dibebankan uang pengganti 420 miliar rupiah. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *