Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memperbarui aturan operasional angkutan barang. Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol mulai 28 April sampai 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 sampai 9 Mei 2022. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *