Pungutan pajak untuk pedagang online atau merchant di e-commerce belum akan diberlakukan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penundaan dilakukan menunggu sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Hal itu sesuai arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, rencana penundaan pajak pedagang online ini dilakukan sampai Februari 2026. Bimo menyebutkan, sebenarnya UMKM akan otomatis melakukan pembayaran pajak sebagai pelaku usaha jika penghasilannya sudah berada di atas 500 juta rupiah. Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah mengatakan penundaan pungutan pajak pedagang online akan dilakukan selama proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang berjalan. ( tbu )



