OJK telah meminta data masyarakat yang sulit mengakses KPR karena terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK kepada BP Tapera. Menurut ojk, SLIK bukan jadi patokan untuk boleh atau tidaknya bank memberikan pembiayaan. Sebab, bank tetap diperbolehkan untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabah yang memiliki catatan keterlambatan pembayaran. ( tbu )



