Era baru pengelolaan BUMN dimulai. Usai mendapat payung hukum baru di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, BUMN kini boleh dipimpin oleh warga negara asing WNA. Ini terbukti saat Garuda Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham Rabu 15 oktober lalu mendapuk dua warga negara asing di jajaran direksi.



