Kemenprin akan hentikan insentif mobil listrik impor CBU

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memberhentikan insentif mobil listrik berbasis baterai atau BEV impor dalam bentuk utuh CBU. Lalu, Apakah hal ini mempengaruhi Pajak Kendaraan Bermotor Mobil Listrik? Menilik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tarif Pajak kendaraan didasari struktur tarif pajak dan pertimbangan lingkungannya. Dalam Pasal 10, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai memperoleh tarif pajak sebesar 0% untuk PKB maupun BBNKB. Nah mengenai aturan ini, belum ditemui adanya aturan revisi, sehingga selama peraturan no 8 tahun 2024 ini berlaku, pajak kendaraan mobil listrik masihlah lebih murah daripada pajak kendaraan mobil konvensional. Hal ini lantaran kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau diesel tetap dikenakan PKB dan BBNKB. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *