Presiden Prabowo Subianto mewajibkan PLN untuk membeli listrik dari pembangkit sampah selepas izin usaha pengembang swasta atau independent power producer IPP terbit. PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan pengembang pembangkit listrik tenaga sampah PLTSa paling lama 10 hari kerja setelah IPP memenuhi kewajiban perizinan. Namun, IPP belum melaksanakan kontruksi PLTSa. Amanat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan kontruksi itu dilakukan lewat sistem online single submission sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan, sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun. ( tbu )



