Kementerian ESDM menargetkan implementasi mandatori bensin bioetanol 10% atau E10 pada 2028, tetapi penerapannya akan dilakukan terbatas hanya untuk sektor non-public service obligation atau PSO. Dirjen EBTKE ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkap bahwa kebutuhan bioetanol untuk menjalankan mandatori bioetanol E10 untuk sektor non-PSO mencapai 1,2 juta kiloliter. Eniya menegaskan tahun depan pemerintah akan menggencarkan penggunaan E5 terlebih dahulu. Apalagi, saat ini penerapan bensin dengan campuran etanol 5% masih terbatas, yang salah satunya adalah produk pertamina dengan merek Pertamax Green 95. Eniya mengatakan Kementerian ESDM juga sedang menyusun kepmen terkait peta jalan mandatori bioetanol tersebut. ( tbu )




