Pemerintah menunda pungutan pajak transaksi e-commerce hingga waktu yang belum ditentukan, seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya menyatakan, pungutan pajak e-commerce belum tentu dilaksanakan pada tahun 2026, melainkan baru berlaku jika ekonomi Indonesia benar-benar pulih. Menurutnya, saat ini ekonomi nasional memang sudah mulai recover, namun belum sepenuhnya pulih. Adapun kebijakan pajak e-commerce baru akan di pikirkan, jika pertumbuhan ekonomi benar-benar stabil diatas 6 persen atau lebih. Sebelumnya pemerintah di era Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22, atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di platform online. ( ben )




