Pemprov DKI Jakarta terbitkan Keputusan Gubernur No842 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025. Kebijakan mengatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB. Salah satunya Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial. Kepgub juga mengatur pembebasan 100 persen BBNKB yang diberikan bagi kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Berlaku juga untuk kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *