Pemerintah Indonesia tidak memblokir operasional media sosial TikTok meskipun aplikasi asal Tiongkok tersebut dibekukan izinnya. Menurut Komdigi selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar. Menanggapinya, Juru bicara TikTok menegaskan, perusahaan menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia. Pihaknya bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga menyebut penyelesaian masalah akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen untuk melindungi privasi pengguna. ( tbu )




