Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TDPSE terhadap TikTok atas ketidakpatuhannya memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Komdigi mengklaim TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode demo 25 sampai 30 Agustus 2025. Atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Komdigi telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap. Namun TikTok menyatakan tidak dapat memberi data yang diminta mengingat kebijakan dan prosedur internal. Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat sehingga pihaknya membekukan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan. Komdigi menegaskan, seluruh PSE swasta harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. ( tbu )




