Uni Eropa banding keputusan WTO menangkan Indonesia sengketa biodiesel

Uni Eropa mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia WTO yang menyatakan Indonesia menang dalam sengketa biodiesel. Sengketa ini tekait penerapan bea imbalan terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa D5618. UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8 sampai 18% terhadap biodiesel asal Indonesia. Kemudian, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618. Menanggapi langkah banding UE, pemerintah Indonesia menyesalkan langkah tersebut lantaran banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *