Diperpanjangnya periode insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP untuk pembelian properti hingga tahun 2026 diyakini menjadi angin segar bagi pasar properti termasuk apartemen. Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia, REI, Bambang Ekajaya menyebutkan, kebijakan ini memberi napas lebih panjang bagi developer untuk memasarkan proyek yang sudah dibangun dengan harga lebih terjangkau. Menurutnya, khusus untuk DKI Jakarta tersedia dua insentif tambahan yang semakin meningkatkan daya tarik apartemen. Pertama, subsidi apartemen ready stock seharga Rp 200 juta – Rp 600 juta bisa yang juga bisa memperoleh subsidi bunga KPA maksimal 6 persen, mirip dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dengan pembiayaan khusus melalui Bank Jakarta. Kedua, terdapat pembebasan 50persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk balik nama, sehingga tarifnya turun menjadi 2,5 dari sebelumnya 5 persen. ( ben )




