KPK mengakui staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Edi Suharto adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka yaitu 3 orang dan 2 korporasi. Kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai 200 miliar rupiah. KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan kedepan. Yang dicegah adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Kanisius Jerry Tengker; Herry Tho; dan Edi Suharto. ( tbu )




