OJK bersama pihak terkait akhirnya berhasil menangkap dan memulangkan Mantan Direktur Utama Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ke Indonesia pada Jumat kemarin. Ini menandai berakhirnya perburuan Adrian Gunadi yang sempat berada di Doha, Qatar. Adrian diketahui memiliki permanent residence atau izin tinggal permanen di Doha, Qatar. Ini membuat upaya pemulangan Adrian ke Indonesia membutuhkan proses yang lama. Pihak Qatar sebenarnya meminta penangkapan dilakukan secara non-formal channel yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance MLA. Namun cara yang akhirnya dilakukan yakni melalui Interpol Channel atau Police to Police Cooperation lantaran jika melalui MLA bisa lama, hingga 8 tahun. ( tbu )




