Presiden Prabowo terbitkan Peraturan Pemerintah 48 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 6 November tahun  lalu, meski baru dipublikasikan baru-baru ini.  Beleid ini memperbolehkan pemerintah untuk menguasai atau mengambil alih kembali beberapa tanah yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan. Adapun objek penertiban kawasan terlantar yang dimaksud adalah kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan atau permukiman hingga kawasan lain yang pengusahaan, pengunaannya dimanfaatkan berdasarkan izin tata ruang. Kemudian, objek penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar pengusahaan atas tanah. Namun begitu, tanah hak milik tidak bisa diambil alih negara jika dikuasai oleh masyarakat menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun dan fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *