Wajah jalan layang atau flyover di Jakarta dipastikan bebas dari atribut partai politik. Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik yang merusak estetika kota. Pemerintah Provinsi Jakarta tak lagi memperbolehkan pemasangan bendera dan spanduk parpol ataupun organisasi kemasyarakatan di seluruh flyover. ( tbu )



