Kementerian ESDM mengungkap bahwa skema impor BBM untuk perusahaan pemilik SPBU swasta di Indonesia akan ditetapkan per enam bulan sekali. Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan periode ini diputuskan agar pemerintah dapat melihat dinamika konsumsi BBM di dalam negeri. Enam bulan diberikan agar ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. ( tbu )



