Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap dua hakim, terdakwa perkara penerimaan suap untuk pengurusan perkara korupsi CPO. Dua terdakwa itu adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Djuyamto.( tbu )



