Kejaksaan Agung membongkar praktik mark-up atau penggelembungan harga pada proses pengoplosan BBM yang dibeli Pertamina. Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending bahan bakar yang dilakukan Pertamina. Meski secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan proses itu wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM guna menjamin kualitas BBM. Jaksa memperoleh informasi proses blending memang terjadi pada industri minyak mentah. Namun proses blending ini memang membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Disisi lain, industri pengelolaan minyak mentah sebenarnya bisa langsung memproduksi RON 90. Biayanya jauh lebih murah dari oplosan. Pada kasus ini, jaksa menemukan para terdakwa mengajukan biaya pengelolaan BBM ke Pertamina dengan skema oplosan. Padahal para pelaku sebenarnya memproduksi BBM pesanan Pertamina dengan pengelolaan yang lebih murah dibandingkan blending. ( tbu )



