Sebanyak 4 dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut Satgas PKH mengajukan keberatan dan meminta peninjauan kembali ke Presiden Prabowo. Keempat perusahaan itu menilai pencabutan izin tidak relevan dengan lokasi dan aktivitas usaha mereka. keempat perusahaan itu menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. ( tbu )



