Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI  perberat hukuman eks Ketua PN Jakarta

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta jadi 14 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider penjara 140 hari. Hukuman itu terkait kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas ke tiga korporasi CPO. Selain itu juga diwajibkan membayar denda uang pengganti 14,7 miliar rupiah subsider 6 tahun penjara. Dalam berkas perkara lain, hukuman bagi hakim nonaktif Djuyamto juga diperberat jadi 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara, hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider 140 hari serta membayar uang pengganti 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *